Sabtu, 20 Oktober 2018

Fiqih Wanita : Buku Rujukan Permasalahan Muslimah


Qadarullah. Diusia kandungan kurang lebih 12 minggu, Allah mengambil kembali benih di dalam kandungan saya. Saat saya kontrol rutin, dokter obgyn melakukan pemeriksaan USG, tetapi setelah hampir 30 menit, dokter tidak menemukan adanya detak jantung janin di dalam kandungan saya, bahkan setelah dilakukan USG transvaginal pun tidak terdeteksi. Tetiba dada ini terasa sesak, tangan gemetar dan mulut pun susah untuk berucap saat dokter mengajak dialog. “Bu, mohon maaf, saya tidak menemukan detak jantung janinnya. Kemungkinan infeksi TORCH”

Deg.

Sesegera mungkin saya mencari hikmah atas peristiwa ini, saat itu juga. Agar saya tidak larut dalam kesedihan. Mungkin ini yang terbaik menurut Allah, mungkin ada rencana yang sedang Allah persiapkan untuk kami, mungkin saja kalau janin ini terlahir bisa jadi lahir dalam kondisi kurang baik. Maka Allah ambil kembali amanahnya ini. Bisa jadi, ini adalah cara Allah menyayangi saya yang berlumur dosa ini dengan menjadikannya tabungan amal untuk di akhirat kelak. Wallahu’alam. Yang jelas saya meyakini ini adalah tanda cinta Allah pada saya.

Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridho, maka ia yang akan meraih ridho Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, hasan kata Syaikh Al Albani).
Dokter pun segera ambil tindakan. Karena janin yang sudah berbentuk manusia itu masih di dalam rahim, induksi pun menjadi pilihan, agar janin keluar spontan dengan utuh. Saat-saat inilah yang membuat saya bingung, bagaimana hukum pasca lahirnya janin sebelum waktunya. Apakah dihukumi sebagai nifas atau sebagai istihadhah.

Dan saya membuka kembali buku favorit saya yaitu, Fiqih Wanita. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa, apabila janin yang berada di dalam kandungan seorang ibu keluar sebelum waktunya dan sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar setelahnya merupakan darah nifas. Sedang apabila janin yang keluar itu belum berbentuk manusia secara sempurna, maka darah yang keluar setelahnya tidak dikategorikan sebagai darah nifas. Akan tetapi dianggap sebagai darah kotor yang tidak menghalangi wanita untuk mengerjakan shalat dan puasa. Waktu minimal bagi janin terbentuk menjadi manusia sempurna adalah delapan puluh satu hari.

Buku inilah yang menjadi rujukan saya dalam setiap perkara yang belum saya pahami hukumnya. Sehingga buku inilah yang paling sering saya baca. Setelah berpikir panjang, manakah buku favorit yang akan saya tuliskan, akhirnya saya memutuskan buku Fiqih Wanita-lah yang membuat saya berbinar-binar dan memberikan dampak dalam hidup. Kalau buku-buku yang lain, biasanya setelah selesai dibaca akan saya taruh kembali di rak buku dan jarang untuk dibaca lagi. Berbeda halnya dengan buku Fiqih Wanita ini, setiap saya ada pertanyaan seputar hukum Islam yang berkaitan dengan kewanitaan, saya jadikan buku Fiqih Wanita ini sebagai rujukan. Walau jaman sudah canggih, cukup dengan membuka google, semua pertanyaan akan terjawab. Namun, rasanya beda apabila saya menjadikan buku ini sebagai rujukan pertama.

Jadi, saya berkesimpulan bahwa seharusnya, buku semacam inilah yang selayaknya menjadi favorite book.

0 komentar: